Pendidikan Kewarganegaraan #Softskill (HAK AZASI MANUSIA (HAM))
Posted by Rizki | Posted in Tugas | Posted on 3/19/2016
HAK AZASI MANUSIA (HAM)
Pengertian Hak Azasi Manusia :
Hak Asasi Manusia adalah prinsip-prinsip moral atau
norma-norma, yang menggambarkan standar tertentu dari perilaku manusia, dan
dilindungi secara teratur sebagai hak-hak hukum dalam hukum kota dan
internasional.
Atau Hak Asasi Manusia disingkat “HAM” merupakan hak dasar
yang dimiliki oleh setiap manusia yang didapatkan sejak lahir dimana secara
kodrati HAM sudah melekat dalam diri manusia dan tak ada satupun orang yang
berhak mengganggu gugat karena HAM bagian dari anugrah Tuhan, itulah keyakinan
yang dimiliki oleh manusia yang sadar bahwa kita semua makhluk ciptaan Tuhan
yang memiliki derajat yang sama dengan manusia yang lainnya sehingga mesti
berhak bebas dan memiliki martabat serta hak-hak secara sama.
Pengertian ham menurut komnas HAM adalah :
“ Hak Asasi manusia mencakup segala bidang kehidupan
manusia, baik sipil, politik, maupun ekonomi, sosial dan kebudayaan.
Kelima-limanya tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Hak asasi manusia tidak
mendukung individualisme, melainkan membendungnya dengan melindunginya
individu, kelompok dan golongan , ditengah-tengah kekerasan kehidupan modern.
Ham merupakan tanda solidaritas nyata suatu bangsa dengan warganya yang lemah ”.
Berikut ini berita yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia :
Tonjok rahang murid hingga patah, Pak Guru ditahan polisiReporter : Irwanto | Kamis, 28 Januari 2016 16:25
Merdeka.com - Setelah alat bukti dinyatakan lengkap, polisi akhirnya resmi menahan Ibnu Sina (30) yang diduga melakukan penganiayaan berupa menonjok rahang muridnya, SH (12) hingga patah. Penganiayaan tersebut terjadi saat jam pelajaran olahraga.Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Marully Pardede mengungkapkan, tersangka ditahan di rumahnya, Rabu (27/1) sore. Saat ini, masih menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)."Tersangka Ibnu Sina resmi kita tahan, alat bukti sudah lengkap," ungkap Marully, Kamis (28/1).Dijelaskannya, tersangka dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Undang-undang Perlindungan anak."Secepatnya akan kita limpahkan ke Kejaksaan untuk menjalani sidang," ujarnya.Sementara tersangka Ibnu Sina tidak bisa dimintai keterangan. Dia diam seribu bahasa ketika awak media mencoba mengonfirmasi atas apa yang telah dilakukannya.Diketahui, korban SH (12) siswa kelas VIII SMP Yayasan Az-Zahra Jalan Telaga, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, harus mengalami patah rahang yang diduga disebabkan oleh penganiayaan yang dilakukan gurunya tersebut di dalam kawasan sekolah, Selasa (17/11) lalu. Saat itu, tersangka mengumpulkan seluruh pelajar kelas VIII untuk berbaris. Melihat korban mengobrol dengan siswa yang lain, membuat emosi tersangka terpancing.
Tanpa basa-basi, Ibnu menendang korban hingga terjatuh. Tersangka juga melayangkan pukulannya ke arah dagu korban hingga dari mulutnya berdarah. Korban sempat dirawat di ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS) dan kemudian dibawa ke Rumah Sakit AK Gani Palembang. Dari hasil rontgen, rahang sebelah kiri korban patah dan harus menjalani operasi.
Komentar :
Menurut saya perbuatan guru tersebut sudah mencoreng nama
baik seorang guru dan nama baik sekolah. Mustinya seorang guru adalah panutan
untuk muridnya dan mengajarkan sikap terpuji sebagai bekal masa depannya. Kesabaran
atau ujian yang dihadapi seorang guru, sudah sepantasnya ditunjukkan sang guru
kala menghadapi para murid.
Karna dimana pun sekolah adalah rumah kedua bagi para murid
dan orang tua kedua dia pun adalah seorang guru yang membimbing dia agar
menjadi lebih baik dan mendapatkan bekal untuk masa depannya. Bukan malah
mengajarkan sikap yang tidak benar seperti kekerasan dan tidak bisa untuk sabar
dalam menghadapi masalah yang ada dalam hidup. Tanpa disadaripun perbuatan guru
tersebut bias merusak perilaku korban pada masa depannya.
Reference :
SEKIAN
Comments (0)
Posting Komentar