Pendidikan Kewarganegaraan #Softskill (HAK AZASI MANUSIA (HAM))

Posted by Rizki | Posted in | Posted on 3/19/2016

HAK AZASI MANUSIA (HAM)

Muhammad Rizki Munazar /37114514
2DB01



Pengertian Hak Azasi Manusia :

Hak Asasi Manusia adalah prinsip-prinsip moral atau norma-norma, yang menggambarkan standar tertentu dari perilaku manusia, dan dilindungi secara teratur sebagai hak-hak hukum dalam hukum kota dan internasional.

Atau Hak Asasi Manusia disingkat “HAM” merupakan hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia yang didapatkan sejak lahir dimana secara kodrati HAM sudah melekat dalam diri manusia dan tak ada satupun orang yang berhak mengganggu gugat karena HAM bagian dari anugrah Tuhan, itulah keyakinan yang dimiliki oleh manusia yang sadar bahwa kita semua makhluk ciptaan Tuhan yang memiliki derajat yang sama dengan manusia yang lainnya sehingga mesti berhak bebas dan memiliki martabat serta hak-hak secara sama.

Pengertian ham menurut komnas HAM adalah :
“ Hak Asasi manusia mencakup segala bidang kehidupan manusia, baik sipil, politik, maupun ekonomi, sosial dan kebudayaan. Kelima-limanya tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Hak asasi manusia tidak mendukung individualisme, melainkan membendungnya dengan melindunginya individu, kelompok dan golongan , ditengah-tengah kekerasan kehidupan modern. Ham merupakan tanda solidaritas nyata suatu bangsa dengan warganya yang lemah ”.


Berikut ini berita yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia :


Tonjok rahang murid hingga patah, Pak Guru ditahan polisi
Reporter : Irwanto | Kamis, 28 Januari 2016 16:25


Merdeka.com - Setelah alat bukti dinyatakan lengkap, polisi akhirnya resmi menahan Ibnu Sina (30) yang diduga melakukan penganiayaan berupa menonjok rahang muridnya, SH (12) hingga patah. Penganiayaan tersebut terjadi saat jam pelajaran olahraga.

Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Marully Pardede mengungkapkan, tersangka ditahan di rumahnya, Rabu (27/1) sore. Saat ini, masih menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

"Tersangka Ibnu Sina resmi kita tahan, alat bukti sudah lengkap," ungkap Marully, Kamis (28/1).

Dijelaskannya, tersangka dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Undang-undang Perlindungan anak.

"Secepatnya akan kita limpahkan ke Kejaksaan untuk menjalani sidang," ujarnya.

Sementara tersangka Ibnu Sina tidak bisa dimintai keterangan. Dia diam seribu bahasa ketika awak media mencoba mengonfirmasi atas apa yang telah dilakukannya.

Diketahui, korban SH (12) siswa kelas VIII SMP Yayasan Az-Zahra Jalan Telaga, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, harus mengalami patah rahang yang diduga disebabkan oleh penganiayaan yang dilakukan gurunya tersebut di dalam kawasan sekolah, Selasa (17/11) lalu. Saat itu, tersangka mengumpulkan seluruh pelajar kelas VIII untuk berbaris. Melihat korban mengobrol dengan siswa yang lain, membuat emosi tersangka terpancing.

Tanpa basa-basi, Ibnu menendang korban hingga terjatuh. Tersangka juga melayangkan pukulannya ke arah dagu korban hingga dari mulutnya berdarah. Korban sempat dirawat di ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS) dan kemudian dibawa ke Rumah Sakit AK Gani Palembang. Dari hasil rontgen, rahang sebelah kiri korban patah dan harus menjalani operasi.


Komentar :

Menurut saya perbuatan guru tersebut sudah mencoreng nama baik seorang guru dan nama baik sekolah. Mustinya seorang guru adalah panutan untuk muridnya dan mengajarkan sikap terpuji sebagai bekal masa depannya. Kesabaran atau ujian yang dihadapi seorang guru, sudah sepantasnya ditunjukkan sang guru kala menghadapi para murid.

Karna dimana pun sekolah adalah rumah kedua bagi para murid dan orang tua kedua dia pun adalah seorang guru yang membimbing dia agar menjadi lebih baik dan mendapatkan bekal untuk masa depannya. Bukan malah mengajarkan sikap yang tidak benar seperti kekerasan dan tidak bisa untuk sabar dalam menghadapi masalah yang ada dalam hidup. Tanpa disadaripun perbuatan guru tersebut bias merusak perilaku korban pada masa depannya.





Reference :





 SEKIAN 

Comments (0)

Posting Komentar