Pendidikan Kewarganegaraan #Softskill (HAK DAN KEWAJIBAN)

Posted by Rizki | Posted in | Posted on 3/16/2016


HAK DAN KEWAJIBAN

Muhammad Rizki Munazar /37114514
2DB01
 

- PENGERTIAN HAK :
Hak merupakan sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Atau Hak bisa berbentuk kewenangan atau kekuasaan untuk melakukan sesuatu.

- PENGERTIAN KEWAJIBAN :
Kewajiban secara sederhana dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Maka dari itu Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya.

Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku.

Berikut ini berita yang berkaitan dengan Hak dan Kewajiban :
  
Tak bayar pajak, pengusaha sepatu di Bekasi dibui
Reporter : Adi Nugroho | Kamis, 17 Desember 2015 03:04



Merdeka.com - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat III, menyerahkan seorang tersangka kasus tindak pidana perpajakan, berinisial RY (52). Pengusaha di bidang produksi sepatu tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena tak kunjung membayar pajak sebesar Rp 1,6 miliar yang menjadi kewajibannya.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jendral Pajak Wilayah Jawa Barat III, Edison mengatakan, tersangka pada tahun 2006 tidak membayar PPN dan tidak menyampaikan SPT PPh, padahal perusahaannya sudah mempunyai omset lebih dari Rp 600 juta, dimana pengusaha wajib kena pajak.

Hal itu, kata dia, tertuang dalam UU No. 16 tahun 1983 sebagaimana diganti dengan UU No. 16 tahun 2000. Tapi, sayangnya, hingga kasus tersebut diselidiki pada tahun 2009, tersangka tak juga membayar pajak, langkah terakhir kata dia, penyidik di Ditjen Pajak meningkatkan statusnya menjadi penyidikan.

"Sampai kami limpahkan ke Kejaksaan Tinggi, Jawa Barat, tersangka juga tak membayar pajaknya sebesar Rp 1,6 miliar," katanya di Kejaksaan Negeri Bekasi, Rabu (16/12).

Menurut dia, konsekuensinya adalah kehilangan potensi pendapatan dari pajak sebesar Rp 1,6 miliar. Meski begitu, pihaknya tetap berharap tanggungan pajak tetap dibayarkan. Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi, Didik Istiyanta mengatakan, tersangka sudah dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan Bulak Kapal Bekasi, menunggu sidang di Pengadilan Negeri Bekasi dengan kasus tindak pidana perpajakan.

Menurut dia, meskipun tersangka membayar pajak pada saat menjalani sidang, tak membuat kasus berhenti begitu saja. Kasus akan tetap berjalan hingga vonis pengadilan. Adapun, pasal yang disangkakan terhadap tersangka ialah pasal 39 ayat 1 huruf a dan b Undang-Undang nomor 3 tahun 1983 sebagaimana diganti dengan Undang-Undang nomor 16 tahun 2000, dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak empat kali jumlah pajak terutang.

Komentar :

Dari berita di atas menurut saya, pengusaha sepatu tersebut menggunakan haknya sudah keterlaluain untuk mendapatkan penghasilan yang besar, sampai pengusaha tersebut pada tahun 2006 tidak membayar PPN dan tidak menyampaikan SPT PPh. padahal perusahaannya sudah mempunyai omset lebih dari Rp 600 juta.

Menurut saya yang di lakuakan oleh pengusaha tersebut sudah membuat kerugian bagi karyawan-karyawan, dikarnakan perusahaan yang dia berkeja ternyata terkena permasalahan pajak, yang membuat para karyawan tidak ada perkerjaan lagi.

Dan Untuk hukuman yang di berikan kepada pengusaha tersebut menurut saya sudah sesuai dengan kesalahan dia, ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara dan harus tetap menyelesaikan membayar pajak sebesar Rp 1,6 miliar.

Bagi para pengusaha marilah patuhi aturan-aturan yang sudah ditetapkan di Negara kita ini kepada para pengusaha-pengusaha di bidang apapun. Terutama kewajiban bagi para pengusaha di Indonesia adalah wajib membayar pajak, dan dengan melasanakan aturan-aturan yang ada maka perusahaan pun akirnya berjalan dengan baik tanpa ada permasalahan hukum.

 


Reference :


 

 SEKIAN 

Comments (0)

Posting Komentar